Mantan Kepsek SMA Negeri 13 Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana BOS

Terdakwa Zainab jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Terdakwa Zainab jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat Zainab mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Selasa (21/9).


Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang terdakwa dihadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis Hakim Tipikor yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH. 

Pada dakwaanya JPU Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, menyebutkan modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ujar Hendy saat membacakan dakwaan.

Selain itu, lanjut Hendy, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Untuk itu, sebagaimana dakwaan yang dibacakan, terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui JPU Hendy Tanjung SH mengatakan terdakwa sebagaimana sikap majelis hakim untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Diketahui terdakwa Zainab saat ini berstatus tahanan kota.

“Majelis hakim akan melihat perkembangan persidangan apakah nantinya layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan, kata hakim tadi juga bilang apabila nanti terbukti bersalah akan dilakukan penahanan," pungkasnya.