Kejaksaan Agung memanggil bekas Kasubdit Orbit Satelit Dirjen SDPPI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemanggilan itu bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
- Elemen Masyarakat Sumsel Demo di Kejagung, Tuntut Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi LRT
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan
- Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi Timah
Baca Juga
"Saksi yang diperiksa yaitu M selaku Mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu, 5 Januari 2022.
Leonard tidak merinci isi serta materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan fakta hukum terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemenhan.
"Pemeriksaan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," ujar dia.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
- Elemen Masyarakat Sumsel Demo di Kejagung, Tuntut Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi LRT
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan
- Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi Timah