Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SH SIK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
- Tinjau Dua TPS Rawan, Kapolres OKU Timur Tempuh Perjalanan Empat Jam
- 7 Lokasi Hiburan di OKU Timur Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba dan Miras
- Tiga Warga OKU Timur Tewas Saat Menggali Sumur, Diduga Menghirup Gas Beracun
Baca Juga
Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH,secara virtual, dari penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/6).
Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.
"Uang tersebut diterima terdakwa Dalizon di kediamannya di perumahan Grand City Palembang, dari salah satu staf Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori," katanya.
Bahwa terhadap uang yang diterima terdakwa Dalizon Rp10 miliar tersebut, sebagian diberikan juga kepada rekan terdakwa lainnya diketahui bernama Anton Setiawan yang kala itu menjabat sebagai Direskrimsus Polda Sumsel senilai Rp4 miliar 750 juta secara bertahap, yakni di kantor Polda Sumsel serta di kediaman Anton Setiawan.
Lalu uang Rp5 miliar 250 juta digunakan oleh terdakwa untuk tambahan membeli rumah di Grand Garden sebesar Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil CRV Rp300 juta, membeli 1 Unit Mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, serta tabungan dan deposito di rekening atas nama istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dalizon sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Terdakwa AKBP Dalizon SH SIK melalui penasihat hukum Anwarsah Tarigan SH MH menyatakan keberatan atas dakwaan, dan segera menyusun nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Jumat mendatang.
Mengenai adanya sejumlah nama-nama selain terdakwa Dalizon yang disinyalir turut menerima uang, JPU Kejagung RI Ichwan Siregar SH MH masih harus diuji kebenaran sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan.
- Laporan Pencemaran Nama Baik Jalan di Tempat, Mantan Karyawan PT Andritz Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel
- Jembatan di Muba Roboh Ditabrak Tongkang, Pj Gubernur Sumsel Minta Perusahaan Tanggung Jawab
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?