Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Zainuddin Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Program Serasi

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, Senin (12/12).(ist/rmolsumsel.id)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, Senin (12/12).(ist/rmolsumsel.id)

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, Senin (12/12).


Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Zainuddin, Sarjono PPATK, dan Ateng Konsultan dalam kegiatan tersebut.

“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,” katanya.

Penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program Serasi tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.

Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.