Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, Senin (12/12).
- Lempar Kayu saat Demo, Oknum Mahasiswa di Palembang Diringkus
- Pria di OKU Selatan Rudapaksa Cucu Hingga Tiga Kali
- Terlibat Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara
Baca Juga
Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Zainuddin, Sarjono PPATK, dan Ateng Konsultan dalam kegiatan tersebut.
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,” katanya.
Penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program Serasi tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.
Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa