Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, Senin (12/12).
- Respons Hakim-JPU dari Kesaksian Ardhani: Kabiro Hukum yang Tak Pernah Lihat Dokumen Masjid Sriwijaya
- Terekam CCTV Saat Jambret Pelajaran di Palembang, Pelaku Ditangkap Polisi
- Bawa Sabu dalam Kotak Permen, Warga Muara Enim Diringkus di Kebun
Baca Juga
Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Zainuddin, Sarjono PPATK, dan Ateng Konsultan dalam kegiatan tersebut.
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,” katanya.
Penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program Serasi tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.
Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.
- Pemanggilan Syahrial Oesman oleh Penyidik Pidsus Kejati Terkait Dana Abadi Olahraga Sumsel?
- Kejati Sumsel Tahan Mantan Petinggi PT BMU Terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen Baturaja
- Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi, 3 Petinggi Anak Perusahaan Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel