Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, Senin (12/12).
- Tiga Perampok Sadis yang Perkosa Korbannya di Musi Rawas Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak
- Viral Bocah Diminta Onani, Perekam Video Sebut Hanya Bercanda
- Istrinya Disorot Netizen, Ternyata Kabareskrim Tak Pernah Lapor LHKPN 6 Tahun Terakhir
Baca Juga
Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Zainuddin, Sarjono PPATK, dan Ateng Konsultan dalam kegiatan tersebut.
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,” katanya.
Penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program Serasi tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.
Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur