Mantan Kabag Tapem Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Pulo Mas

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH MHum didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi SH/ist
Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH MHum didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi SH/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015.


Tersangkanya berinisial RR yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Empat Lawang.

Sebelum ditetapkan tersangka, RR diperiksa penyidik di ruang Pidsus Kejari Empat Lawang, Selasa (13/6) sejak pagi sampai tengah malam sekitar pukul 23.00 wib.

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH MHum didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi SH usai pemeriksaan menjelaskan, RR diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, RR ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup. Saat itu (tahun 2015, red) dia sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Empat Lawang," ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Selasa malam (13/6).

Saat ini yang bersangkutan, lanjut Kajari, ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan. Kajari juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan ada tersangka lainnya.

"Melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan ada tersangka lainnya. Untuk sekarang baru 1 orang tersangka. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan minimal 1 tahun," jelas Kajari.

Mengenai kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP. Namun pada kasus pembebasan Pulo Mas ini diduga luasan yang dibayarkan tidak sama dengan yang diterima oleh negara.

Selain itu, dalam perkara ini sudah 31 orang sebagai saksi yang diperiksa. Terpisah, kuasa hukum RR, Nurmala SH MH menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Tetapi kita menganut asas praduga tidak bersalah.

Klien kami sudah memberikan keterangan yang dialami apa yang dia ketahui baik sebagai camat maupun sebagai Kabag Tapem 2015.

"Sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (Saat Itu) dan perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkanya Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu," beber Nurmala.

Dan, lanjutnya, jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, Iapun meminta pihak-pihak terkait dapat diproses juga.

"Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Dan sekali lagi. Seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap," harapnya.