Mantan Bendahara Camat Lalan Muba Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan Muba Divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Palembang/ist
Terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan Muba Divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Palembang/ist

Terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017, Terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan Muba Divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketahui Hakim Masrianti, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (2/3).


Selain divonis penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Endang Warsito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Endang Warsito dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsiser 3 bulan,” kata hakim.

Selain jatuhkan pidana penjara terdakwa Endang Warsito, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 264 juta jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/2/)

Terdakwa Endang dituntut 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017.

Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 264 juta.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga pernah melarikan diri atau DPO.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya.

“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 264 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/2)

Sebelumnya terdakwa Endang Waskito didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, karena diduga telah menyelewengkan puluhan gaji dan tunjangan ASN senilai Rp264,2 juta selama periode tahun 2016-2017.

Terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar pasal alternatif Subsideritas, yakni primer Pasal 2 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsideritas Pasal 8 Undang-Undang tentang Korupsi.

Terdakwa ini sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan terdakwa tersangka, dan terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.