Maling Motor Tetangga, Dua Sahabat Diringkus Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Palembang. (dok. Polisi)
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Palembang. (dok. Polisi)

Gegara nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya, dua orang sahabat yakni Sultan Pratama dan Mustar Hadi alias Bule diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.


Kedua tersangka diringkus di seputaran tempat tinggalnya di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Karang Luhur dan Lorong Asmawati, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, para pelaku mencuri motor milik Yusuf Ibrahim (47) warga Jalan Kapten Robani, Lorong Karang Luhur, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Jumat (18/1) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketika itu, sepeda motor Yamaha RX-K warna hijau dengan nopol BG 4039 JN milik korban terparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang serta ditambah kunci pengaman.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

“Kedua pelaku merupakan target operasi (TO) kita. Jadi, usai korban membuat laporan, anggota pun bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (24/1) siang.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan milik korban, satu kunci pengaman motor dan satu kunci kontak cadangan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Plaju Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan untuk mencari TKP (tempat kejadian perkara) lain,” kata dia.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.