Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, bersama hakim anggota lainnya turun langsung ke lapangan ke tempat lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang berlokasi di kawasan Jakabaring, Palembang.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Kedatangan hakim untuk mendalami pemeriksaan pada terdakwa, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto. Hal tersebut dilakukan guna melakukan pengecekan kondisi fisik bangunan masjid Sriwijaya dengan disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, dan tim kuasa hukum terdakwa masing-masing.
Terlihat ketua majelis melakukan pengecekan hingga ke batas-batas masjid tersebut, dengan berdasarkan data yang ditunjukan oleh pihak BPN yang juga ikut datang ke lokasi masjid.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika pihak Kejati Sumsel ikut turun langsung ke lapangan, untuk menyaksikan sidang lapangan atau yang juga sering disebut dengan Pemeriksaan Setempat (PS).
"Pemeriksaan tersebut sebagai bentuk rangkaian pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya," ujar Khaidirman, Jumat (8/10).
Khaidirman menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan seputar bentuk fisik bangunan Masjid Raya Sriwijaya. “Yang pasti majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Tentu dengan adanya pemeriksaan fisik ini, akan memengaruhi penilaian majelis hakim terhadap kasus tersebut,” tutup Khaidirman.
Pantauan di lapangan, kondisi bangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut hanya berbentuk bangunan yang belum selesai dengan tiang-tiang beton menjulang keatas. Bangunan tersebut nampak tidak terawat. Hampir sebagian dari bagunan tertutup oleh rumput ilalang yang tinggi. Dari bagian bangunan tidak sedikit yang tergenang air.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur