Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyesalkan cara-cara kasar pemerintah terhadap para aktivis lingkungan yang menyuarakan kritik namun berujung pidana.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Tunggu Putusan MK, Alasan Mahfud MD Belum Sampaikan Selamat ke Prabowo
- Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud Ingin Lawan Politik Kerah Putih
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Mahfud MD dalam debat cawapres keempat bertemakan Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).
“Ke depan itu, menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu, saya yang membaca vonis. Sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap,” sesal Mahfud.
Padahal, kata Menko Polhukam RI ini, penangkapan terhadap aktivis lingkungan yang menyuarakan pendapatnya tidak bisa dibenarkan.
“Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita,” katanya.
Mahfud menambahkan, saat dirinya menjadi Ketua MK dulu pernah memutus perkara bahwa aktivis lingkungan itu harus dijadikan sebagai subjek hukum.
“Kedua, saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara,” katanya.
“Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya,” demikian Mahfud.
- Anggap Kakak Beradik, PPP Minta Dukungan PKB Berjuang di MK
- Sidang PHPU Legislatif Senin Depan, PPP Jadi Penggugat Terbanyak
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum