Mahfud Sesalkan Cara Kasar Pemerintah terhadap Aktivis Lingkungan yang Berujung Pidana

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD/ist
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD/ist

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyesalkan cara-cara kasar pemerintah terhadap para aktivis lingkungan yang menyuarakan kritik namun berujung pidana.


Hal itu ditegaskan Mahfud MD dalam debat cawapres keempat bertemakan Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).  

“Ke depan itu, menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu, saya yang membaca vonis. Sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap,” sesal Mahfud.

Padahal, kata Menko Polhukam RI ini, penangkapan terhadap aktivis lingkungan yang menyuarakan pendapatnya tidak bisa dibenarkan.

“Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita,” katanya.

Mahfud menambahkan, saat dirinya menjadi Ketua MK dulu pernah memutus perkara bahwa aktivis lingkungan itu harus dijadikan sebagai subjek hukum.

“Kedua, saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara,” katanya.

“Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya,” demikian Mahfud.