Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat di muka umum. Hal itu diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia.
- Urus Pengungsi Rohingnya di Aceh, Polri Bakal Gandeng UNHCR
- Segera Diumumkan! Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Usaha PTBA
- Pidato di Roma, Megawati Bicara soal Nasib Anak Korban Perang
Baca Juga
Begitu kicauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Tweet ini disampaikan usai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dideklarasikan pada Selasa (18/8) lalu.
“Demokrasi meniscayakan kebebasan untuk mengritik dan berserikat. Juga memberi kekebasan untuk berkoalisi atau beroposisi, bekerja di pemerintahan atau di luar,” kata Mahfud dalam akun media sosialnya, Kamis (20/8).
Namun demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menggarisbawahi bahwa demokrasi harus taat kepada hukum. Demokrasi yang baik, sambungnya, tidak melahirkan kesewenang-wenangan maupun anarkis.
“Tapi, agar baik semua harus ikut nomokrasi (aturan hukum). Demokrasi tanpa hukum bisa anarkis; hukum tanpa demokrasi bisa sewenang-wenang,” tutupnya.
- Presiden Perlu Cermati Rekam Jejak dan Prestasi Calon Panglima TNI Pengganti Andika
- DPRD Sumsel Serahkan Fit and Proper Test Calon Komisioner KID ke Periode Mendatang
- DPT 38 Provinsi dan Luar Negeri pada Pemilu 2024, Jabar Tertinggi