Komisi VIII Berjuang Biaya Haji 2022 Tidak Naik

Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. (DPR RI/rmolsumsel.id)
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. (DPR RI/rmolsumsel.id)

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 diusulkan naik menjadi Rp45 juta. Merespons hal itu, Komisi VIII DPR RI akan memperjuangkan agar biaya haji tidak perlu naik.


Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengatakan, dirinya dan anggota Komisi VIII lainnya memahami kondisi masyarakat yang ekonominya cukup terpukul karena krisis pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Oleh karena itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akan berjuang sekuat tenaga untuk meringankan beban masyarakat.

“Kami sangat memahami (kondisi masyarakat) sehingga terus kami perjuangkan. Sampai kami cari, bagaimana supaya masyarakat ini tidak menambah (biaya) lagi dengan adanya pandemi ini,” ujarnya, Senin (14/3).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa usulan naiknya biaya haji ini akan dibawa ke rapat-rapat lanjutan dengan pihak-pihak terkait.

“Kita akan rapat, khususnya di Panja Haji, Panja BPIH. Masalah naiknya biaya haji ini akan menjadi pembahasan karena pada dasarnya, kami sangat memahami harapan daripada masyarakat yang berharap biaya haji itu tidak naik,” kata Lisda.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ini sebesar Rp45 juta rupiah per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022. Usulan biaya haji ini naik Rp1 juta dibandingkan 2021, dan naik Rp10 juta dibandingkan sebelum pandemi atau 2019 dengan biaya Rp35,23 juta per jemaah.