Mahasiswa Unila Wajib Kuliah 1 SKS Antikorupsi

Kampus Unila. (RmolLampung.id)
Kampus Unila. (RmolLampung.id)

Universitas Lampung (Unila) terus berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat usai kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Salah satu upaya dengan peningkatan kapasitas tentang pendidikan antikorupsi.


Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan pihaknya akan mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti mata kuliah 1 SKS terkait pendidikan antikorupsi. Sehingga praktek-paraktek korupsi di Unila bisa dihentikan.

“Kita akan mewajibkan mata kuliah 1 sks khusus untuk pembelajaran antikorupsi,” kata Prof Lusmeilia, Kamis (2/3).

Tidak hanya para mahasiswa, pimpinan Unila hingga tingkat ketua program studi juga akan diberikan pelatihan kepemimpinan yang diselipkan materi tentang antikorupsi. Hal itu dilakukan agar ketua program studi bisa menyampaikan ke para dosen bahwa Unila sudah berbenah.

“Kita yakin bahwa Unila bebas korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam upaya penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila berkomitmen untuk professional, akuntabel, transparan, dan informatif serta berintegritas.

“Inovasi dan langakah pembenahan tata kelola dana pelaksanaan PMB di Unila akan dilakukan secara konsisten, berkelanjuatan, dana dipublikasikan kepada masyarakat,” jelasnya.