Istri Lagi Hamil, Bapak di Lampung Garap Anak Tiri

Tersangka SH diamankan petugas polisi di Tanggamus karena mencabuli anak tirinya/Polres Tanggamus
Tersangka SH diamankan petugas polisi di Tanggamus karena mencabuli anak tirinya/Polres Tanggamus

Perbuatan SH (30) warga Kecamatan Talang Padag, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang telah memperkosa anak tirinya sendiri kini harus berakhir di penjara setelah ia dilaporkan ke polisi.


SH diketahui telah memperkosa anak tirinya inisial RB yang masih berumur 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023. 

"Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan, Kamis (2/3).

Kasat menjelaskan, peristiwa kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka. Tersangka mengancam akan membunuh jika korban melawan.

"Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," jelasnya. 

Kasat melanjutkan, tersangka SH mengakui telah 4 kali mencabuli anak tirinya itu, disertai ancaman pembunuhan. 

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil. 

"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik," kata SH.