Maafkan Pelaku, Sopir Mobil Bangunan yang Ditampar Minta Kasusnya Tetap Dilanjutkan

Gunawan Pelaku penamparan Ripianto saat diamankan di Polsek Kemuning (Ist/rmolsumsel.id)
Gunawan Pelaku penamparan Ripianto saat diamankan di Polsek Kemuning (Ist/rmolsumsel.id)

  Ripianto (31) sopir toko depot bangunan mengaku telah  memaafkan Gunawan (51) yang telah menamparnya akibat terjadi kemacetan di Jalan Toperdo, Kecamatan Kemuning Palembang. Namun, meski sudah dimaafkan korban meminta agar proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian untuk tetap berlanjut.


Penasihat Hukum Ripianto, Cholid Faisol mengatakan, kliennya itu sempat mendapatkan tawaran dari pihak tersangka saat kasus itu bergulir. Hanya saja, sejauh ini kliennya tetap keukeuh agar kasus itu dapat berlanjut ke meja persidangan.

"Ya ada tawaran lah, belum jelas maksudnya apa. Tapi klien kami tetap ingin melanjutkan perkara hukumnya, " kata Cholid usai mendatangi Polsek Kemuning untuk memberikan keterangan tambahan dan mediasi di Polsek Kemuning, Kamis (3/11).

Cholid mengaku, mereka hari ini mendatangkan saksi yang merekam peristiwa penamparan terhadap Ripianto. Keterangan itu diperlukan penyidik untuk mengungkap langsung peristiwa yang terjadi sebenarnya.

"Korban sudah memaafkan pelaku, tapi korban tidak ingin berdamai dan tetap melanjutkan perkara sesuai proses hukum yang berlaku, “ujarnya.

Selain itu, Cholid membantah keterangan tersangka yang saat itu mengatakan bahwa korban ketika kejadian sempat memaki istri pelaku hingga membuatnya emosi dan menampar Ripianto hingga aksi itu pun viral di media sosial

"Itu tidak benar, kalau dia ngomong begitu silahkan saja. Saya sudah tanyakan sama saksi yang juga hadir saat pertemuan hari ini keneknya yang waktu itu ada di samping Ripianto, tidak ada kejadian seperti itu, " katanya.

Atas kejadian ini, Gunawan pun akan menjalani sidang tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang pada 11 November 2022 mendatang.