Penyidikan dugaan korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang sudah dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs
Baca Juga
Namun tindakan Kejati Sumsel ini dinilai telah melukai hati pegiat anti korupsi di Sumsel. Menanggapi SP3 tersebut, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan angkat bicara, pihaknya mempertanyakan alasan yang kongkrit hingga kasus ini harus dihentikan penyidikan.
"Tentu ini sangat melukai para pegiat anti korupsi. Kita mempertanyakan bagaiaman kasus ini harus di SP3 padahal, dua alat bukti yang di yakini saat peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan akhirnya di mentahkan sendiri oleh penyidik Kejati Sumsel dengan SP3 ini," ungkap Feri.
Dia juga mengungkapkan kebingungannya atas ketidakadaan permintaan untuk melakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebelum penarikan SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Semua ini harus di jelaskan Kejati Sumsel kepada publik secara rinci agar SP3 ini tidak terjadi kontra yang hancurkan integritas Kajati Sumsel," tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan tentang tindakan oknum PT Pusri yang menjual pupuk dengan harga di bawah biaya produksi (COGS), yang jelas merugikan keuangan PT Pusri. Dia meminta klarifikasi tentang dasar dari tindakan yang merugikan keuangan perusahaan tersebut.
"Kondisi apa yang membuat PT Pusri memberikan diskon besar kepada eksportir, yang pada akhirnya menyebabkan kenaikan harga pupuk subsidi hingga lebih dari 100 perseb, pungkas Feri.
Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (22/8/2023) membenarkan terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang sudah dilakukan SP3 oleh Kejati Sumsel.
Dikatakannya, jika SP3 penyidikan perkara tersebut diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi untuk penyidikan dugaan korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang sudah dilakukan SP3 oleh Kejati Sumsel sejak beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs