Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam kejadian seorang tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara.
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Diduga Pelaku Utama, KPK Yakin LPSK Tidak Berikan Perlindungan ke Syahrul Yasin Limpo
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK
Baca Juga
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawab pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.
“Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” kata Maneger dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Maneger menjelaskan, kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Peraturan Kapolri 4/2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Hermanto, 45, warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.
Maneger menilai sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian.
"Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” tegasnya.
Maneger mendesak peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas. Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah ke penyiksaan oleh oknum anggota, segera proses hukum.
“Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Maneger mengingatkan kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini.
“Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun,” pungkasnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk