Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut mendukung proses seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut mendukung proses seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut mendukung proses seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, yang digelar secara transparan. 


Guna mensosialisasikan proses seleksi itu, LPSK RI melakukan roadshow, yang salah satunya digelar di Aula Musi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Selasa (29/08).

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris, menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya LPSK memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.

Lanjut Idris, Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana, yang selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum, sehingga harus diberi jaminan perlindungan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami mendukung penuh dan berharap akan terjaring bakal calon anggota LPSK yang berkualitas serta mempunyai pengalaman di bidang pemajuan dan pemenuhan HAM”, ujar Idris saat mebuka kegiatan ini. 

Hendardi, Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK selaku narasumber memaparkan alur tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota LPSK periode 2024-2029.

Disampaikan Hendardi, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, calon anggota LPSK harus memenuhi syarat diantaranya adalah warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun, dan berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Selain itu, berpendidikan paling rendah S1, berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

“Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 akan dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023 s/d 8 September 2023”, jelasnya.

Sosialisasi diikuti perwakilan instansi aparat penegakan hukum dan HAM di provinsi Sumsel, yang berasal dari baik unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi, advokat, Organisasi Bantuan Hukum, media serta LSM. Turut hadir Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, para pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.