LPPHI Tunjukan Bukti Pencemaran Chevron di Blok Rokan

Fasilitas produksi Blok Rokan di Minas, Riau. (ist/rmolsumsel.id)
Fasilitas produksi Blok Rokan di Minas, Riau. (ist/rmolsumsel.id)

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) membawa tiga bukti video lokasi tanah tercemar limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak (TTM) kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru, dalam persidangan yang digelar Selasa siang (15/2).


Ketiga lokasi tanah tercemar itu berada di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau. Adapun sidang siang ini, merupakan lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah Blok Rokan.

Ketiga video tersebut merupakan dokumentasi LPPHI di Kabupaten Siak dan dokumentasi LSM Arimbi di Tahura SSH Minas.

"Video ini membuktikan atau menerangkan lokasi-lokasi yang terdapat TTM di Penangkaran Gajah di Tahura SSH Minas dan di Lokasi TTM di Perawang Barat dan Minas Timur Kabupaten Siak," kata anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit.

Selain ketiga video itu, kata Tommy, LPPHI juga menghadirkan bukti laporan hasil pengujian sampel oleh lembaga terakreditasi. Bukti ini menerangkan sampel tanah, air dan tanaman di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir yang telah dikeluarkan hasil pengujian oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium dan PT Sky Pacific Indonesia.

"Bukti surat ini membuktikan telah terjadi pencemaran logam berat dan minyak bumi (hidrokarbon) dalam tanah dan air permukaan serta dalam jaringan tanaman," katanya.

Pada sidang tersebut, ditambahkan Perianto Agus Pardosi, anggota tim hukum LPPHI, juga menyerahkan bukti rekapitulasi dan kwitansi pengeluaran biaya gugatan LPPHI sebagai penggugat hingga 16 Desember 2021.

"Bukti ini membuktikan atau menerangkan pembiayaan yang dikeluarkan Penggugat untuk gugatan Penggugat termasuk di dalamnya biaya P-38 dan P- 39, hingga dengan tanggal 2 Februari 2022 telah mencapai total sebesar Rp 227.196.680," terangnya.

Terakhir, LPPHI juga menghadirkan bukti berupa foto lokasi tanah terkontaminasi mimbah TTM. Foto ini membuktikan dan menerangkan lokasi-lokasi pencemaran yang sudah diakui PT Chevron Pacific Indonesia dan dibuktikan mulai dari pengambilan sampel, deliniasi, sampai inventory atau penghitungan tanaman

Setelah menerima bukti dari LPPHI, Majelis Hakim lantas memeriksa bukti-bukti dari para tergugat. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (22/2).