Simpan Sabu di Tiang Sumur, Wanita Asal PALI Diringkus Polisi

Ilustrasi narkoba. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi narkoba. (ist/rmolsumsel.id)

Pipi Karlina (28), harus merasakan dinginnya jeruji sel tahanan sementara Mapolre PALI. Pasalnya, warga Desa Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang, kabupaten PALI tersebut diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu yang selama ini kerap bertransaksi di wilayah PALI. 


Dia pun diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Sabtu malam (6/1) sekitar pukul 00.30 WIB saat sedang menunggu pelanggannya di belakang rumahnya.  

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa Pipi Karlina sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut di tiang sumur dimana saat wanita tersebut ketika diamankan," kata Kasat Res Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH, Minggu (7/1). ,

Barang bukti yang ditemukan meliputi satu plastik klip bening berisikan 5 paket klip bening kecil dengan serbukan putih yang diduga narkotika jenis Sabu berat bruto 4,10 gram. Selain itu, ada dua plastik klip bening kecil kosong, satu potongan pipet/skop plastik, dan satu botol warna putih.

"Status terduga tersangka ini merupakan bandar dan pengedar, Saat diinterogasi tersangka ini mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya," ujar Hamdani. 

Hamdani menjelaskan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat satu subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara," tambahnya.