Terlibat Begal, 2 Pemuda di Palembang Ditembak

M Safriadi (20) dan Roy (21) dua pelaku begal ditangkap  Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. (ist/rmolsumsel.id)
M Safriadi (20) dan Roy (21) dua pelaku begal ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. (ist/rmolsumsel.id)

Dua pelaku begal ditembak Satreskrim Polrestabes Palembang  lantaran mencoba melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap.


Kedua pelaku tersebut yakni,  M Safriadi (20) dan Roy (21). Mereka ditangkap tim beguyur bae Unit Ranmor di tempat persembunyian, pada Rabu (2/11) sekira pukul 14.50 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan anggota Unit Ranmor berhasil menangkap dua tersangka Curas. 

"Kedua tersangka melakukan aksi curas yang terjadi pada Jumat (7/10) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang," kata Kompol Haris. Kamis (3/11).

Kejadian saat korban RDA (14) seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu dihentikan oleh tersangka Safriadi dengan modus minta antar ke kawasan Jalan 8 Ulu.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung disuruh turun dari atas motor dan diancam dengan senjata tajam oleh tersangka.

Korban yang tidak berdaya untuk melawan, melepas motor Honda Beat hingga  diambil oleh kedua tersangka. Tak terima korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi.

"Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kita karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan. Keduanya dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," ujarnya.