Kabupaten OKI memiliki ekosistem gambut 1,03 juta hektare atau 49,3 persen dari ekosistem gambut Sumatera Selatan. Sebagai langkah melindungi ekosistem gambut tersebut Pemkab OKI menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
- Perusahaan di Muara Enim Diharuskan Bayar THR Tepat Waktu
- Bupati Askolani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
- Terkendala Anggaran, Penanggulangan Banjir di OKU Dilakukan Bertahap
Baca Juga
“Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, M Denin pada rakor yang digelar di Kantor Bupati OKI, Kamis (14/4).
Sebagai kabupaten dengan luas kesatuan hidrologis gambut (KHG) terbesar di Sumatera Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budi daya ekosistem gambut Sumatera Selatan. Lebih dari 50 persen luasan fungsi budi daya atau setara 0,448 juta hektare berada di wilayah administratif Kabupaten OKI.
“Dokumen RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut,” kata Denin.
Wakil Ketua Forum DAS Sumsel, Karlin Agustina mengatakan, RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
“PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.
Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.
Dokumen RPPEG juga berisikan analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat Provinsi dan Kabupaten.
“Kenapa dokumen ini sangat penting, karena latar belakang Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen dari total yang dimiliki Sumsel, sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat,” tuturnya.
- Didominasi Gugatan Istri, Angka Perceraian di OKU Meroket di Awal Tahun
- Penerimaan Pajak Kendaraan di OKU Over Target, Kepala UPTB Samsat: Kesadaran Masyarakat Cukup Tinggi
- Harga Getah Karet Makin Tak Jelas, Petani di PALI Beralih Tanam Ubi Kayu