Perusahaan di Muara Enim Diharuskan Bayar THR Tepat Waktu

Kadisnaker Kabupaten Muara Enim, Siti Herawati/ist.
Kadisnaker Kabupaten Muara Enim, Siti Herawati/ist.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Enim agar memberikan Tunjangan Hari Raya (RHR) seusia waktu dan ketentuan yang berlaku.


"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil, sesuai arahan Kemenaker RI," kata Kadisnaker Kabupaten Muara Enim, Siti Herawati, Senin (3/4).

Menurut Herawati, terkait hal ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan Se-Kabupaten Muara Enim Nomor : 568/2/Disnakertrans-1/2023 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Butuh di Perusahaan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Herawati, diminta kepada Perusahaan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut tentang THR Keagamaan tersebut seperti diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau Iebih. 

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Adapun besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni Masa Kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut seperti pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Masih dikatakan Herawati, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan. 

"Kita minta semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada. Dan silakan laporkan kepada kami, apa bila ada perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja buruh. Agar kami dapat segera menindak lanjutinya dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut baik secara administratif maupun maupun secara Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.