Selebgram Tiktoker, Lina Mukherjee ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5).
Lina ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam lamanya. Terkait penahanan Lina yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini belum didapatkan konfirmasi resmi dari penyidik.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK juga belum mau berkomentar. "Siang ini akan dirilis secara resmi, ditunggu saja ya," kata Putu, Kamis (4/5) pagi.
Sebelumnya Lina didampingi kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 3 Mei 2023 pagi.
Lina tiba di Polda Sumsel pukul 09.58 WIB dengan memakai busana biru dongker dipadukan celana jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
Sebelumnya Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan babi. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
- Polda Sumsel Tetapkan Mantan Dirut PT SP2J Tersangka Korupsi Jaringan Pipa Gas Alam
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Ribu Ekor Benih Lobster Keluar Negeri
- Ratusan Kilogram Mie Kuning Berformalin Hasil Ungkap Kasus Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Dimusnahkan