Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

Sidang putusan kasus korupsi monumen Samudera Pasai, Aceh Utara.  (Merza RMOL Aceh/rmolsumsel.id)
Sidang putusan kasus korupsi monumen Samudera Pasai, Aceh Utara. (Merza RMOL Aceh/rmolsumsel.id)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap lima orang terdakwa kasus korupsi monumen Samudera Pasai, Aceh Utara. Sidang putusan berlangsung pada, Selasa (14/11).


Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua R Hendral didampingi Hakim Anggota Deddy Haryanto dan Sadri, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yaitu Muhammad Arifin dan Muhammad Iqbal. Terlihat terdakwa ikut menghadiri langsung persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Adapun kelima terdakwa menjalani sidang putusan yaitu, Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T. Reza Felanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa Moely. Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni T. Maimun yang merupakan Direktur PT Lamkaruna Yachmoon dan Poniem selaku Konsultan Pengawas.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," kata Majelis Hakim.

Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan memulihkan semua hak terdakwa baik kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.

Usai membaca putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dahulu. Dalam persidangan turut dihadiri puluhan pengunjung sidang hingga membuat ruangan penuh, sidang dimulai pukul 15.16 WIB sampai pukul 20.20 WIB.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menuntut Fathullah Badli terdakwa kasus korupsi monumen Samudera Pasai, Aceh Utara selama 12 tahun penjara. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 17 Oktober 2023.

Adapun Majelis Hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral didampingi Hakim Anggota R Deddy Haryanto dan Sadri, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yaitu Muhammad Arifin dan Muhammad Iqbal. Terlihat terdakwa ikut menghadiri langsung persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Terdakwa Fathullah Badli berperan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016. Fathullah Badli juga merupakan Bekas Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Sementara, Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Poniem selaku pengawas proyek dituntut pidana 10 tahun enam bulan penjara. Kemudian  terdakwa T Maimun selaku pelaksana proyek dituntut  16 tahun penjara dan terdakwa T. Reza Felanda selaku pelaksana proyek dituntut 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Terdakwa dikenakan denda Rp 750 juta apabila tidak dibayar dikenakan penjara selama enam bulan," kata JPU.

Tidak hanya itu, JPU mengatakan terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 254 juta jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar. Maka akan disita seluruh harta bendanya dan jika tidak mencukupi akan dikenakan pidana selama enam tahun.

Usai membaca tuntutan satu orang terdakwa, akan dilanjutkan dengan pembacaan terdakwa yang lain, dan apabila pembacaan tuntutan tidak selesai akan di tunda besok pagi. Dalam persidangan dipenuhi oleh sejumlah pengunjung, sidang dimulai pukul 10.56 hingga pukul 15.58 WIB.