Lima Anggota Komplotan Pencuri Sapi Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil meringkus lima orang anggota komplotan pencuri sapi yang sangat meresahkan masyarakat.


Kelima pelaku yang merupakan warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir ini terdiri dari Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28), Juprihadi (26). 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Deby Apriyanto mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan korban Agus (50) yang kehilangan hewan ternak sapi saat ditambatkan di pondok Kebun Kelapa Sawit Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Minggu (18/12/2022). 

"Dari laporan korban, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri para pelaku," ujar Deby. 

Selanjutnya, kata dia, Tim Tekab 204 langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku secara berturut-turut, pada Minggu (8/1/2023). 

"Dari hasil pemeriksaan, di hari kejadian, komplotan ini mencuri dua ekor sapi milik korban," kata dia. 

Adapun modus para pelaku yakni, secara diam-diam menarik dua ekor ke dalam hutan akasia yang berada di Desa Tanjung Bayat. Di sana, sapi langsung dieksekusi atau disebelah dan dipotong-potong untuk selanjutnya diangkut menggunakan mobil. 

Selain kelima pelaku, pihak kepolisian mengamankan pula barang bukti yakni tali nilon panjang sekitar 4 meter, potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 Meter, satu buah lonceng kalung sapi, satu unit mobil. 

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP," tandas dia.