Sembunyi di Rumah Anak, Pencuri Sawit di Musi Rawas Tertangkap

Pelaku Indawan ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Pelaku Indawan ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)

Satu lagi pelaku pencurian buah sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Pelaku yakni Indawan (53), warga asal Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.


Pelaku Indawan diketahui telah melakukan pencurian buah sawit milik korban HM (52) di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Aksinya tersebut dilakukan bersama dengan dua temannya yakni Arjisi (sudah menjalani hukuman) dan M (DPO).

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan pelaku Indawan ditangkap saat sedang berada di rumah anaknya di Kota Lubuklinggau pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku dengan dua temannya mencuri sebanyak 50 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.000 kg," kata Kasat Reskrim Selasa,(17/9).

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban yang sedang tidur di pondok kebun kelapa sawit mendengar suara langkah kaki. Kemudian pada saat melihat ke arah sumber suara, korban melihat ada tiga orang laki-laki yang memakai lampu senter.

"Setelah itu korban keluar dari pondok dan memantau dengan cara mengendap-endap," ujarnya.

Lalu setelah melakukan pemantauan, korban melihat tiga orang pelaku sedang memanen buah kelapa sawit miliknya. Selanjutnya korban menghubungi HS dan memintanya untuk datang ke kebun dengan mengajak temannya yang lain.

Lantas HS bersama dengan S dan RH sampai di kebun milik korban. Lalu ketignya melihat ada ada tiga orang pria yang sedang mencuri sawit milik korban HM dengan menggunakan egrek. Kemudian HS langsung menegur dan memanggil 3 orang tersebut.

"Ketiga pelaku mendekati HS, kemudian HS dan S langsung menangkap pelaku Arjisi. Setelah itu pelaku langsung diikat tangan pakai karet ban, sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri," bebernya.

Hasil pengembangan, pelaku Arjisi menyebutkan nama-nama kedua pelaku lainnya. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga akhirnya seorang pelaku lagi yakni Indawan berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku M masih daftar pencarian orang.

Barang bukti selain buah kelapa sawit, diamankan pula 1 unit sepeda motor Honda Revo dan tanpa Nopol. Lalu mengamankan barang bukti 1 buah keranjang gandeng besi dan 1 buah senter kepala.