Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangungan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF/Foto: Yosep Indra Praja
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangungan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF/Foto: Yosep Indra Praja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangungan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto (Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifuddin MF (mantan Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dengan hukuman 12 tahun pidana penjara.


"Kedua terdakwa, Eddy Hermanto dan Syarifudin terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam persidangan, Jumat (19/11/2021).

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Selain 12 tahun penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Di mana untuk Eddy Hermanto Rp218 juta dan Syarifudin Rp1,6 miliar," jelas hakim melanjutkan.

Majelis hakim juga dalam pertimbangannya hal yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi serta tidak menyesali perbutannya. Sementara hal yang meringankan bersikap sopan selam persidangan dan belum pernah bermasalah dengan hukum. 

"Jika kedua terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.

Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dalam sidang tuntutan empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani (pihak swasta) dituntut 19 tahun penjara. 

Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan, kedua terdakwa yang turut menyaksikan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang Eddy langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. "Saya mengucapkan terimah kasih kepada majelis dan meminta maaf kepada semua masyarakat dan juga keluarga saya. Dengan keputusan ini, saya akan menggunakan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Eddy Hermanto.

Hal senada juga diucapkan terdakwa Syarifuddin MF yang menyatakan mengambil upayah banding atas vonis tersebut. "Saya juga mengucapkan terima kasih dan dalam hal ini saya juga menggunkan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Syarifuddin melanjutkan.

Usai persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH mengatakan akan pikir-pikir dahulu terkait vonis hakim yang dinilai berkurang cukup banyak dari tuntutan awal 19 tahun penjara. "Kalau kami dari JPU, pikir-pikir dulu," katanya