Larangan Ekspor Batubara Dinilai Sebagai Langkah Antisipasi Krisis Energi

Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani. (ist/rmolsumsel.id)

Kebijakan larangan ekspor batubara menjadi langkah tepat yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi di dalam negeri.


Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan Minggu (2/1).

"Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar, karena harga batubara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional," kata Muzani kepada wartawan, Minggu (2/1).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini mengungkapkan, keputusan larangan ekspor batu bara menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batubara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri.

Di sisi lain, batubara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi seperti sekarang ini.

"Ketika harga batubara dunia lesu, para pengusaha batubara belomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batubara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi menyuplai batubara pada PLN,” terangnya.

"Ini artinya PLN bisa terancam suplai batubara yang pada akhirnya mengancam suplai listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang," sambungnya.

Wakil Ketua MPR RI ini berharap, pengusaha batubara memiliki kesadaran yang tinggi. Sehingga kebijakan ini dipahami sebagai sebuah kebijakan yang berpihak kepada kepentingan nasional.

"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi," pungkasnya.

Kementerian ESDM melarang ekspor batubara bagi periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Kurangnya pasokan batubara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.