Laporkan Kasus Dugaan Suap di DInas PU Muratara, Kontraktor  Ini Malah Jadi Tersangka Lalu Ditahan

Ilustrasi Korupsi. (ist/net)
Ilustrasi Korupsi. (ist/net)

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel)  menahan tersangka Sisco yang terjerat kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017, Senin (5/6).


Sisco mengaku  awalnya dia adalah pelapor dalam kasus suap tersebut,

Namun ternyata, dia menjadi  tersangka dan ditahan Kejati Sumsel.

Dia mengatakan,  kasus ini awalnya kasus pemerasan di Muratara, namun malah jadi kasus suap.

 “Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga, nanti kita buktikan saja saat persidangan,” katanya.

Sedangkan Kuasa hukum tersangka Sisco mengatakan jika hari ini merupakan pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke Kejati Sumsel terhadap kliennya dan langsung kejaksaan tahan.

“Ini sebenarnya kasus dari tahun 2017 di kabupaten Muratara, dan klien kita sebagai 

pelapor, dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan jika kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di dinas PU Kabupaten Muratara.

Kliennya yang merupakan pihak kontraktor saat itu oleh Sekretaris Dinas PU Muratara mendapat pemerasan.

“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dia laporkan mendapat pemerasan oleh Sekdin PUPR. Tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.

Kerugian sebesar RP50 juta, dalam kasus ini sebelumnya sudah ada PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangka sebagai penerima .

“Penerima sudah diproses dan putus pada 2018 sipam atas nama adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU saat itu,” katanya.

Pihaknya akan berupaya sebaik mungkin saat persidangan nanti. Menurutnya kasus ini  awalnya bukan kasus pemberi dan penerima suap tapi kasus pemerasan oleh Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PU Muratara terhadap kliennya.

“Sebab itu, nanti mau kita lihat dan buka secara terang benderang  saat persidangan,” ungkapnya.