Laporan Tak Kunjung Diproses, Pelapor Datangi Propam Polda Sumsel

Keluarga Pelapor beserta kuasa hukum saat memberikan keterangan usai mendatangi Propam Polda Sumsel/Fauzi
Keluarga Pelapor beserta kuasa hukum saat memberikan keterangan usai mendatangi Propam Polda Sumsel/Fauzi

Kuasa hukum Trd, Ma dan If, mendatangi Propam Polda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat terhadap salah satu Kanit Satreskrim Polres Banyuasin. Di mana saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti empat unit hp pelaku.


Salah satu pihak keluarga yakni Meizeni mengungkapkan, kalau kedatanganya ke Propam Polda Sumsel ini untuk menanyakan perkembangan laporannya sudah sampai dimana. Dimana pada tanggal 22 November 2022 lalu sudah melaporkan Kanit Satreskrim Polres Banyuasin terkait empat hp milik keluarganya yang dijadikan barang bukti.

"Terkait empat hp yang dimana di jadikan barang bukti oleh pihak Pidum Polres Banyuasin, ternyata diberikan kepada pihak pelapor. Namun setelah dilaporkan ke Propam jawabannya kurang memuaskan," katanya didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH Senin (16/1/23).

Dikatakan Meizeni penyitaan berawal keluarganya ditahan di Polres Banyuasin kasus penggelapan dalam jabatan, kemudian pihak keluarga sudah menanyakan barang apa saja disita. Ternyata ada empat hp yang ditahan oleh pihak penyidik Polres Banyuasin untuk menjadi barang bukti. 

Masih kata Meizeni setelah pelimpahan ke Kejaksaan mendengar isi dakwaan tidak ada penyitaan hp atau jadi barang bukti. Ketikan ditanyakan ke pihak penyidik kalau hp tersebut sudah diberikan ke pihak pelapor pada 8 oktober 2022 lalu. 

"Jadi disini kami mempertanyakan kenapa empat tersebut diberikan ke pihak pelapor oleh penyidik, tadi juga sudah kami tanyakan ke pihak Propam namun jawab mereka masih seperti itu karena itu kami sangat kurang puas," ungkapnya. 

Namun pihak Propam kalau hp milik keluarganya sudah ada di penyidik namun sampai tanggal 7 Desember 2022 lalu. Hp milik keluarganya tidak sama sekali diberikan oleh pihak penyidik Polres banyuasin. 

Kuasa Hukum Suwito Winoto mengatakan pihaknya sudah melaporkan oknum-oknum penyidik polisi Banyuasin Propam tidak melakukan tugas dengan profesional dalam kasus ini. 

"Kalau memang Propam Polda Sumsel tidak bisa menindak laporan ini, Kami meminta bantuan hukum profesional ke Mabes Polri. Hari ini atau besok kami akan ke Propam Mabes Irwasum dan Kapolri ," tegasnya.

Suwito menambah kalau kliennya sangat dirugikan oleh pihak penyidik Polres Banyuasin. Yang tidak adanya sikap transparansi terhadap penyidik kasus ini menimpah kliennya.