Laporan dugaan asusila dan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari yang dilayangkan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) masih diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Yudo Margono Ternyata Rajin Update LHKPN ke KPK, Hartanya Rp 17,9 Miliar
- Golkar Banyuasin Nonaktifkan Dua Kader, Dukung Calon Kepala Daerah di Luar Keputusan Partai
- Pilgub Jatim Bakal Jadi Medan Perang PBNU dan PKB
Baca Juga
Namun demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito tidak menjelaskan detail kapan proses verifikasi pihaknya atas laporan GMPG itu akan selesai.
"Masih dalam proses verifikasi materiel," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Sabtu (24/12).
GMPG sendiri terdiri dari 9 partai, yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.
Diwakili Farhat Abbas, mereka melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
- DKPP Proses 16 Aduan Pelanggaran Etik PSU Pilkada 2024
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan