Residivis kambuhan Asra Yuda (40) terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, hanya bisa tertunduk lesu saat divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (27/8/2020).
- Besi Rel Kereta Jadi Bahan Bikin Senpira di OKU Timur
- Mujahid 212 Apresiasi Langkah Cepat Polri Tahan Enam Pegawai Holywings
- Tak Kunjung Diproses, Polda Sumsel Ambil Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades
Baca Juga
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Ahmad Taufik itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Ahmad Taufik menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ahmad Taufik, dalam amar putusannya.
Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Asra Yudha, majelis hakim PN Palembang, juga memvonis terdakwa Dedi Priyadi yang tak lain adalah rekan bisnis terdakwa Asra Yudha, yang dilakukan secara bersama-sama, namun vonis yang dijatuhkan sama (conform) dengan tuntutan JPU.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim kuasa hukum kedua terdakwa, Supendi menyatakan menerima atas vonis tersebut. "Kita tidak akan mengupayakan hukum selanjutnya dikarenakan tadi kedua terdakwa juga langsung menyatakan menerima," ujar Supendi.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020 silam, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Siring Agung, Pakjo, Pakjo, Palembang, atas laporan masyarakat yang menyebut keduanya sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran berpura-pura membeli dari Hendri (DPO), namun dalam perjalanannya Hendri memerintahkan kedua terdakwa mengantarkan pesanan itu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 191,20 gram dari tangan terdakwa.
- Penertiban Hulu Hingga Hilir Jadi Kunci Pemberantasan Illegal Drilling
- Adimas Baturaja Cemerlang Menangkan Gugatan Sengketa Lahan 136 Hektar dari Mitra Ogan
- Presiden Jokowi Digugat Warga Palembang Terkait Sengketa Ganti Rugi Lahan