Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
Baca Juga
Sanksi ini diberikan setelah serangkaian sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis ini melibatkan anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Sidang tersebut menyelesaikan tujuh perkara yang melibatkan penyelenggara Pemilu di berbagai daerah.
Dalam perkara pertama, Nomor 156/PKE/DKPP/VIII/2024, yang melibatkan ketua dan anggota KPU Musi Banyuasin (Muba), serta sekretaris KPU Muba, DKPP memutuskan untuk memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Muba. Selain itu, sekretaris KPU Muba, Dedi Irawan, dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Pada perkara kedua, Nomor 178/PKE/DKPP/VIII/2024, yang melibatkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) serta staf Bawaslu OKU, DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan yang diajukan oleh M Aldi Mandaura dari Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2SS), serta merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu OKU.
Sedangkan dalam perkara ketiga, Nomor 202/PKE/DKPP/VIII/2024, yang melibatkan ketua dan anggota KPU Kabupaten Lahat, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh Hartono dari Partai Golkar Kabupaten Lahat. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Lahat, serta m emerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari.
Komisioner Divisi Penanganan Sengketa, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menyatakan bahwa Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan putusan ini. Ia menegaskan bahwa KPU Muba dan KPU Lahat harus segera menindaklanjuti sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.
"Bawaslu dan jajarannya akan terus mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, mengingat adanya ketidakcermatan dalam penghitungan ulang surat suara yang sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Ahmad Naafi, Selasa (19/11).
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah