Langgar Aturan ODOL, Angkutan Barang Bakal Disanksi Tegas

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Program zero Over Dimensi Over Loading (ODOL) 2023 terus disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, baik kepada pengendara hingga perusahaan yang mengoperasikan angkutan barang.


"Saat ini, kita terus mensosialisasi terkait penerapan zero ODOL 2023 ke beberapa perusahaan pertambangan, perkebunan, dan indsutri dan para pemilik kemdaraan angkutan barang wajib uji," ujar Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Muba, Ahmad Wendiansah, Jumat (24/6/2022). 

Bahkan untuk memastikan program Zero ODOL berjalan baik, Pemkab Muba akan menetapkan sanksi tegas bagi angkutan yang melanggar aturan, baik berupa sanksi tilang hingga tindakan pidana. 

"Untuk aturan teknis sanksi tegasnya masih dalam pembahasan. Jika selesai, langsung kita berlakukan untuk angkutan barang, bus karyawan, hingga angkutan batubara," jelas dia. 

Pemberlakuan sanksi tegas tersebut, kata dia perlu dilakukan agar pihak pengelola kendaraan mentaati peraturan, mengingat banyak dampak negatif dari adanya kendaraan ODOL, mulai dari jalan yang rusak, sering menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan. 

"Jadi, angkutan barang yang melanggar tidak hanya ditindak kendaraanya saja, tetapi pemilik kendaraan baik perusahaan transportir yang lakukan kerjasama dengan perusahaan tersebut juga bisa dilakukan penindakan pidana," terangnya.

"Nanti saat pelaksanaannya, tidak hanya dilakukan Dinas Perhubungan saja, melainkan juga bersama pihak kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya," tandas dia.