Langgar Aturan, Banyak Orangtua Nikahkan Anak di Bawah Umur

Dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah pemohon dispensasi menikah mengalami peningkatan pada 2020. Hal ini disebabkan adanya Peraturan Mahkamah Agung mengenai batas usia minimal menikah yakni 19 tahun.


Dikatakan Panitera Pengadilan Agama (PA) Muara Enim Suratman Hardi, pada tahun 2020 ini ada peningkatan jumlah seiring diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang berisikan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

“Kebanyakan para pemohon akan menikahkan anaknya yang belum genap 19 tahun. Namun, karena pemohon merasa sudah layak menikahkan anaknya, pada saat mengajukan ke Kantor Urusan Agama ditolak karena belum cukup, dan disarankan meminta dispensasi ke Pengadilan Agama,” jelasnya, Senin (10/08/2020).

Untuk syarat sendiri, lanjut Suratman, berdasarkan peraturan tidak terlalu banyak. Pemohon cukup melampirkan buku nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran Anak, Surat keterangan masih sekolah apabila anak masih bersekolah dan surat penolakan dari KAU.

“Namun ada satu persyaratan yang dianggap sulit oleh para pemohon yakni surta rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Padahal tujuan kita meminta itu adalah berbuat bain agar pernikahan sang anak benar benar bisa baik kedepannya,” ujarnya.

Seperti kita tau, lanjut Suratman untuk di daerah seperti Muara Enim, masih banyak para pemohon (orang tua-red) yang menikahkan anaknya pada usia muda. “Terlepas apapun alasannya kitabterap menerima ajuan mereka. Namun kita tetap berpedoman pada peraturan,” pungkasnya.[ida]