Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan tindakan tegas, dengan melakukan pemecatan terhadap kadernya di Musirawas Utara (Muratara). Pemecatan tersebut dilakukan. Lantaran, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap partai.
- PKB Palembang Belum Pastikan Usung Ratu Dewa di Pilwako
- DPRD Lahat Segera Panggil PTBA: Tidak Hanya Fatality Juga Soal Kontribusi
- Malam Ini Cak Imin-Prabowo Bertemu di Ponpes API Tegalrejo, Ini yang Dibahas
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan pemecatan ini karena kader tersebut melakukan pelanggaran terhadap partai. Selain itu, nantinya kader ini akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Muratara.
"Untuk PAW kader di DPRD Muratara ini sedang diproses di DPRD setempat dan menunggu pelantikannya," katanya, Kamis (1/6).
Nantinya, kader ini akan digantikan oleh kader PKB yang berada di nomor urut 2 pada Pileg 2019 lalu. Selain melakukan PAW kader di Muratara, pihaknya juga tengah memproses PAW kader PKB di DPRD Ogan Komering Ilir (OKI). PAW ini dilakukan, karena kader tersebut meninggal dunia.
"Untuk calon pengganti caleg pada 2019 lalu berada diurutan kedua perolehan suara, kalau tidak salah bernama Fajar Yanka," katanya.
Menurutnya, PAW yang dilakukan PKB ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana, kader tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun dipecat partai karena melakukan pelanggaran. "Kami harap proses pelantikan PAW ini segera dilakukan. Karena saat ini ada SK yang masih belum turun," pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Muratara ini dipecat keanggotannya dari PKB. Dengan dipecatnya kader tersebut, maka otomatis akan dilakukan PAW sebagai anggota DPRD Muratara.
- Ini 5 Anggota DPR RI Terkaya Versi LHKPN KPK
- 25 Anggota DPRD Muratara Terpilih Diambil Sumpah, Devi Arianto Jadi Ketua Sementara
- Cak Imin Diduga Lakukan Bersih-bersih Elite PBNU di PKB