Seorang pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Suhadi, Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Belitang III
- Ngeri! Ribut di Lapangan Bola, Parang Bicara
- Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Masih Diselidiki, Timsus Bakal Dalami Keterangan Putri Candrawati
- Banding Ditolak, Hukuman Mardani Maming Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Baca Juga
Pelaku dimaksud, Mohammad Frengki (20), warga Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Ditangkap pada Rabu (14/12), sekitar pukul 07.15 WIB, di parkiran mobil Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teguneneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang III, Ipda DR(C) Jhoni Apbert, membenarkan penangkapan terhadap buronan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“Benar, tersangka beraksi pada Senin (9/12), sekitar pukul 18.30 WIB. Korbannya, Hartono (34), warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur,” terangnya, Kamis (15/12).
Saat itu, kata Hartono, korban hendak salat magrib dan memarkirkan sepeda motor miliknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu korban masuk dan meletakkan kunci kontak sepeda motornya di jendela masjid.
“Usai salat magrib dan hendak pulang, korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran, termasuk kunci kontaknya juga hilang,” jelasnya.
Setelah berusaha mencari di sekitar TKP dan sepeda motornya tidak juga ditemukan, kemudian korban melapor ke Polsek Belitang III
“Korban telah mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride yang ditaksir Rp.7 juta,” katanya.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. “Iya pak, saya yang mencuri motor korban,” katanya.
- Dewan Komisaris PTBA Mengaku Tak Pernah Terima Fisik Dokumen Studi Kelayakan Akuisisi SBS, Kemana Fungsi Pengawasan?
- Dua Terdakwa Kurir 3 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
- BNNP Sumsel Bakal Bentuk Agen Anti Narkoba di Palembang