Lagi, Fuso Muatan 35 Ton Batubara Ilegal Tertangkap di Muara Enim

Fuso pengangkut 35 ton batubara ilegal yang hedak diselundupkan ke pulau Jawa tertangkap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. Polisi)
Fuso pengangkut 35 ton batubara ilegal yang hedak diselundupkan ke pulau Jawa tertangkap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. Polisi)

Polres Muara Enim kembali menyita satu unit mobil Fuso bak terbuka yang mengangkut  lebih kurang 35 ton Batubara ilegal, di jalan lintas Sumatera Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Jumat (7/23)


Selain itu, seorang pelaku inisial B (48) yang merupakan pengemudi mobil saat ini diamankan di Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan,pelaku membawa 35 ton batubara ilegal tersebut dibawa dari tambang ilegal. Selain itu, B juga ternyata tidak memiliki izin pengangkutan batubara.

"Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah,”kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan, B mengambil batubara ilegal itu dari kawasan Desa Penyandingan. Kemudian, batubara akan dibawa ke pulau Jawa untuk dijual kembali.

“Kami masih melakukan pengambangan,”ujar Kapolres.

Kasus serupa sebelumnya juga diungkap oleh Polres Muara Enim. Satu mobil kontainer jenis Hino warna hijau dengan plat nomor BA 8189 HU tujuan kota Bandung, Jawa Barat kedapatan mengangkut batubara ilegal.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Saat itu, petugas curiga dengan muatan truk kontainer yang terlihat mencurigakan.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan di dalam box tersebut berupa batu bara yang diduga dari tambang  ilegal stockpile di Desa penyandingan  dengan tujuan  Kota Bandung,”kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dalam keterangan resminya, Kamis (6/4).