Konsisten Tindak Pertambangan Ilegal, Polres Muara Enim Amankan Tiga Kendaraan dan 100 Ton Batubara

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi periksa kendaraan pengangkut Batubara ilegal/ist
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi periksa kendaraan pengangkut Batubara ilegal/ist

Polres Muara Enim amankan tiga kendaraan pengangkut Batubara Ilegal beserta sekitar 100 ton Batubara yang ada di dalam ketiga kendaraan tersebut.


Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi saat melakukan konferensi pers di jembatan Enim II Muara Enim, Senin (19/6).

Dirinya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penambangan batu bara ilegal di Kabupateb Muara Enim, ketiga kendaraan pengangkut Batubara itu diamankan pada Senin (12/6) lalu, dua truk box dan satu truk bak mati.

Truk-truk ini, kata Andi digunakan untuk memanipulasi pengangkutan batubara ke berbagai daerah, termasuk Lampung, Purwakarta, serta wilayah Bandung.

Tiga sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD, RH, MI dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Muara Enim. Batu bara yang berhasil diamankan sekitar kurang lebih 100 ton dari tiga kendaraan tersebut. 

"Pengangkutan batubara ilegal ini dilakukan dari 3 stockpile yang ada di wilayah kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Tujuan pengiriman batubara tersebut adalah Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung," terangnya

Kepolisian akan tetap konsisten dalam menindak penambangan ilegal selama belum ada regulasi resmi yang mengatur dari pemerintah. Mereka juga mengingatkan para supir - supir truk agar tidak terpengaruh oleh penawaran yang mengiming-imingi keuntungan besar. 

Jika tertangkap tangan melakukan pengangkutan batubara ilegal, sopir truk yang akan jadi orang pertama ditangkap, ditahan dan dijatuhi hukuman penjara.

 “Penambangan ilegal batubara menjadi isu sosial di Kabupaten Muara Enim dari tahun ke tahun yang tidak pernah selesai. Harapan kita bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Polres Muara Enim juga akan melakukan penertiban di hulu untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara bertahap,” kata Kapolres. 

 Dirinya menghimbau para penambang ilegal untuk menghentikan aktivitas penambangan, sambil menunggu penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dan stakeholder terkait, pengangkutan batubara harus dilakukan secara resmi dengan izin usaha pertambangan yang sah. 

Barang bukti yang sekarang diamakan satu unit mobil Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Truck Tronton Tahun 2012 warna oranye,  satu unit mobil MITSUBISHI Tipe FUSO FN 517 ML2 Tahun 2015, 1 (satu) unit  Mobil Mitsubishi Fuso  Tronton Box Tahun 2020,  Warna Bright Orange  Nopol : E 9288 GU dan total kurang lebih 100 ton Batu Bara. 

"Para Tersangka dikenakan  pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman pidana penjara adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah," tegasnya.