Kurir Pembawa 32 Kilogram Sabu ke Palembang Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Dua kurir pembawa narkoba jenis sabu sebanayk 32 kilogram ke Palembang. (dok. BNN Provinsi Sumsel)
Dua kurir pembawa narkoba jenis sabu sebanayk 32 kilogram ke Palembang. (dok. BNN Provinsi Sumsel)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka berinisial RS dan MA atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32 kilogram.


Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapati bahwa mereka berstatus sebagai kurir.

"Mereka kurir. Dari pengakuan mereka, dijanjikan upah Rp10 juta, jika barang itu sampai ke pemesan," kata Adi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (1/11) siang.

Kendati demikian, lanjut Adi, dari pengakuan kedua tersangka tersebut mereka belum menerima uang sepeserpun. Keduanya baru akan mendapatkan upah, apabila barang haram tersebut sudah diterima ke pemesan.

"Mereka ngakunya belum menerima uang berapapun. Namun, meski belum menerima upah keduanya sudah ikut dalam jaringan narkoba itu," tambah dia.

Tak hanya memeriksa kedua tersangka, pihaknya juga melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik atau sopir kendaraan yang terparkir di Jalan Ali Gatmir, Kecamatan IT II Palembang.

"Masih melakukan pengejaran, untuk pemilik barang haram itu, dan pemilik mobil. Untuk identitasnya mohon maaf belum bisa kami sebutkan. Ini karena masih dalam pengembangan dan pengejaran," tegas Adi.

Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengamankan 32 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam ungkap kasus narkotika yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Ada pun kedua lokasi tersebut, yakni kawasan Asrama Haji Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami dan Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kecamatan IT II Palembang.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 32 kilogram tersebut, turut juga diamankan dua orang tersangka berinisial RS dan MA. Keduanya warga Sungsang, Kabupaten Banyuasin.[DP]