Kritik Perubahan Logo Halal, Syaiful Padli: Blunder Menteri Agama

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Perubahan logo halal oleh Kementerian Agama dinilai kebijakan kontra produktif dengan situasi masyarakat saat ini yang disulitkan dengan berbagai kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok.


Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli mengaku prihatin dengan banyaknya kesulitan yang dihadapi rakyat saat ini.

“Jujur saya sangat prihatin dengan kebijakan mengenai logo halal MUI yang tak berlaku lagi. Harusnya Pemerintah membuat skala prioritas dalam mengurusi rakyat,” katanya, Rabu (16/3).

Menurut politisi PKS ini, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Harusnya Pemerintah dan pihak terkait lainnya berjibaku untuk menyelesaikan masalah ini. Bukan hanya membuat kebijakan terus membiarkannya begitu saja, tanpa dipantau lebih lanjut apakah kebijakan yang dikeluarkan itu dijalankan atau tidak oleh pengusaha dan pihak terkait lainnya.

Masalah kelangkaan minyak goreng belum usai, Pemerintah melalui Menteri Agama justru membuat kebijakan label halal MUI tak berlaku lagi.

“Pernyataan ini tidak membuat masyarakat dan pelaku usaha tenang, tapi justru membuat blunder di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu dengan adanya penggantian ini maka akan menyulitkan pelaku usaha.

“Pelaku usaha harus berusaha lagi untuk dapatkan label halal yang baru. Padahal dengan label halal MUI saja masih banyak yang belum punya, apalagi kalau diganti yang baru pula,” tuturnya.

Politisi PKS ini meminta Pemerintah tidak zalim pada rakyatnya.

“Harusnya Pemerintah hadir dan membantu masyarakat menghadapi masalah misalnya permasalahan minyak goreng. Bukan malah sibuk buat label halal baru. Ditambah lagi logonya berbentuk gunungan wayang. Ini Indonesia, jadi republik ini dari Sabang sampe Merauke. Ini yang harus jadi pemikiran Pemerintah,” ucap Syaiful.

Selain itu, label halal ini lebih diperuntukkan untuk umat muslim. Harusnya simbol yang digunakan adalah simbol yang sesuai dengan umat muslim.