KPU Tetapkan DPT Kota Palembang Sebanyak 1,2 Juta Jiwa

Gedung KPU Palembang/ist
Gedung KPU Palembang/ist

KPU Kota Palembang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palembang sebanyak 1,2 juta orang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.


Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, mengungkapkan bahwa DPT telah ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023. Jumlah total pemilih terdaftar sebanyak 1.225.548 orang yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Sekitar 36 persen dari total pemilih merupakan pemilih pemula.

"Kemarin kami menerima berkas dokumen bakal calon khusus DPR Kota Palembang, dan partai-partai diberikan tiga opsi. Mereka dapat mengganti nomor, daerah pemilihan (dapil), dan calon legislatif (Caleg) jika ada perubahan yang diinginkan. Penetapan Caleg akan dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023, dan dari situ kami akan melakukan persiapan penghitungan serta memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan nomor, dapil, dan lainnya," jelasnya.

Syawaludin juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan kasus pendaftaran ganda dalam DPT. Dia menginformasikan bahwa terdapat 7 kasus pendaftaran ganda yang saat ini sedang dalam proses penggantian. Pihak KPU memberikan opsi kepada pemilih yang terdaftar ganda untuk memilih salah satu partai yang diinginkan.

Selain itu, dia menyebut bahwa target jumlah pemilih DPT di Kota Palembang masih menunggu keputusan dari KPU RI. Namun, diperkirakan target tersebut akan melebihi persentase pemilih pada Pemilu sebelumnya, yang mencapai 82 persen pada tahun 2019.