KPU Sumsel Gelar Verifikasi Administrasi 25 Balon DPD

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel melakukan verifikasi administrasi terhadap 25 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumsel.


Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, setelah selesainya penyerahan dukungan minimal 3.000 setiap bakal calon DPD RI asal Sumsel itu diterima KPU Sumsel, maka akan dilakukan tahap verifikasi administrasi. 

"KPU akan melakukan verifikasi administrasi ditingkat provinsi, dan kabupaten/kota hingga 12 Januari 2023 mendatang," ujar dia. 

Menurut Amrah, minimal 3.000 dukungan berupa foto copy KTP tersebut harus tersebar paling sedikit di 9 Kabupaten/kota dan jika diverifikasi administrasi ada kekurangan maka diberikan waktu perbaikan ke yang bersangkutan.

"Dimana verifikasi ini dengan mengecek di Silon untuk kesesuaian data di F1 dukungan masing- masing, dengan foto KTP, dan data yang ada dicocokkan. Jadi belum bisa dipastikan kurangnya, harus proses verifikasi dulu," kata dia.

Verifikasi administrasi ini, kata dia, untuk melakukan analisa terhadap kegandaan dukungan yang diserahkan para bakal calon.

"Baik internal dan eksternal, kemudian analisa potensi tidak memenuhi syarat kerena status tenaga kerja. Contoh, TNI-Polri dan ASN kemudian penyelenggara Pemilu KPU RI sampai tingkat PPS. Begitupula penyelenggara Bawaslu tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Nanti akan berpotensi TMS,” katanya.

Potensi ini, kata Amrah akan disampaikan melalui Silon kepada KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya, selanjutnya perkiraan 2 - 12 Januari 2023 untuk dilakukan verifikasi oleh KPU kabupaten dan kota. 

Sedangkan pada tingkat provinsi, pada14-15 Januari 2023, dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kabupaten/kota. 

“Setelah rekapitulasi tingkat provinsi, ketahuan apakah ada bakal calon memerlukan perbaikan. Terkait syarat jumlah minimal dan sarat sebaran minimal. Apabila ada, maka pada 16-22 Januari 2023 kesempatan bakal calon untuk kembali melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi," beber dia.

"Untuk dukungan anggota dari partai tidak masalah. Namun, untuk calon anggota DPD RI sendiri tidak boleh berasal kepengurusan partai, kalau ASN tidak boleh harus mundur," tandas dia.