KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak 

Anggota KPU RI, Iffa Rosita. (ist/rmolsumsel.id)
Anggota KPU RI, Iffa Rosita. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kesiapannya dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 kasus.  


Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa KPU telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1871/2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada.  

"Pedoman ini bisa menjadi panduan bagi KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan," ujar Iffa dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Desember 2024.  

Selain menangani sidang sengketa hasil Pilkada, KPU juga siap memfasilitasi proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga konsultasi ke KPU RI.  

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu memastikan persiapan untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) terus berjalan.  

Berdasarkan data terkini per 13 Desember 2024, sebanyak 281 permohonan sengketa hasil Pilkada telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya adalah 16 permohonan untuk pemilihan gubernur (Pilgub), 217 permohonan untuk pemilihan bupati (Pilbup), dan 48 permohonan untuk pemilihan wali kota (Pilwalkot).

"Dengan pedoman teknis yang telah disiapkan, kami optimis semua proses penyelesaian PHP Kada dapat berjalan dengan baik," pungkas Iffa.