Teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam beleid baru yang diterbitkannya.
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik, membagikan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/10).
Dalam beleid yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 14 Oktober 2022 ini dijelaskan sejumlah hal-hal pokok dalam menata dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terdiri dari 7 Bab.
Yang terpenting dalam beleid ini ada pada Bab III yang membahas soal Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Bab IV yang mengatur soal Pelaksanaan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, dan Bab V soal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Daerah Bencana dan Daerah Pemekaran.
Di samping itu, dalam beleid ini juga dirincikan program dan jadwal kegiatan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Tahapan awal penataan dapil dan alokasi kursi ini telah dimulai pada 14 Oktober 2022 lalu, yakni Penerimaan data agregat kependudukan yang menjadi basis data penataan.
Adapun jadwal terakhir untuk tahapan ini akan berlangsung pada Februari 2023 berupa Penataan dan Penatapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui