KPU OKU: Tidak Ada Penundaan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), memastikan tidak ada yang namanya penundaan Pilkada serentak 2020.


Penegasan itu disampaikan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, terkait beredarnya sebuah surat penundaan Pilkada.

"Tidak ada penundaan Pilkada. Karena yang disebar oleh beberapa oknum terkait penundaan, itu adalah hoaks," tegas Naning di kantornya, Rabu (23/09).

Adapun surat yang beredar di medsos belakangan ini, menurut Naning, adalah surat lama. Bukan terkait penundaan. 

Akan tetapi Pilkada lanjutan, yang dasar hukumnya adalah Perpu No 2. tahun 2020 yang diundangkan menjadi UU No. 6 tahun 2020.

"Bahwa Pilkada yang seyogyanya tanggal 23 September, diundur menjadi 9 Desember," demikian Naning.