Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), memastikan tidak ada yang namanya penundaan Pilkada serentak 2020.
- Bantu Belajar di Rumah, Ratu Dewa Launching Ruang Belajar Bersama
- Firli Bahuri Divonis Bersalah, Herman Herry Bilang Ini
Baca Juga
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, terkait beredarnya sebuah surat penundaan Pilkada.
"Tidak ada penundaan Pilkada. Karena yang disebar oleh beberapa oknum terkait penundaan, itu adalah hoaks," tegas Naning di kantornya, Rabu (23/09).
Adapun surat yang beredar di medsos belakangan ini, menurut Naning, adalah surat lama. Bukan terkait penundaan.
Akan tetapi Pilkada lanjutan, yang dasar hukumnya adalah Perpu No 2. tahun 2020 yang diundangkan menjadi UU No. 6 tahun 2020.
"Bahwa Pilkada yang seyogyanya tanggal 23 September, diundur menjadi 9 Desember," demikian Naning.
- Tolak Tambang Emas, Warga Dusun Pancer Bersitegang dengan Pihak Perusahaan
- Kompetisi Selancar Bergengsi Dunia di G-Land Banyuwangi Resmi Dibuka
- Teriakan AHY Presiden Menggema di Banyuwangi