KPU Ngarang Sebut Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon Bisa Dipidana

Anies Baswedan/ist
Anies Baswedan/ist

Munculnya gerakan 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon' di Pilkada Jakarta, disorot Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Anak Abah merupakan sebutan bagi pendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Menurut KPU gerakan ini bisa mengarah kepada pidana.

Menanggapi hal itu, Jurubicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menilai pernyataan KPU mengada-ada. Sebab kebebasan memilih merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.

"Ngarang. Pidana itu kalau menghilangkan hak pilih dengan ancaman atau imbalan. Kalau orang marah dan nggak mau milih kok dipidana?" kata Angga keheranan, dikutip melalui akun X miliknya, Minggu (15/9).

Angga beranggapan gerakan ini bisa menjadi tindak pidana jika ajakan mencoblos 3 paslon di Pilkada Jakarta disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang.

"Mending bikin terobosan aja dengan kasih kotak kosong aja untuk akomodir orang yang nggak mau milih," saran Angga Putra Fidrian.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada dengan menjanjikan uang atau imbalan lainnya bisa dijerat pidana. 

Hal tersebut menanggapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju dalam pilkada Jakarta.

“Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri kepada wartawan, Jumat (13/9).