Syarat melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, khususnya yang tengah atau ikut diperiksa dalam pengadilan, akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
- Kapolda Sumsel Apresiasi Inovasi SKCK SIJADA Sat Intelkam Polres OKU Timur
- Resmi Diusung Jadi Cawapres Prabowo, SKCK Gibran Diterbitkan Baintelkam Polri
- Polri: Cuma Empat Orang yang Buat SKCK untuk Pilpres
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, daam cara Uji Publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar Idham.
Akan tetapi, Idham menegaskan terkhusus bakal calon anggota DPD yang tengah menjani pihak yang menjalani pemeriksaan di persidangan, akan diwajibkan untuk melampirkan SKCK.
"Berkaitan dengan posisi bakal calon DPD pada posisi terperiksa, tentunya kita mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa syarat SKCK untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD akan tetap menjadi syarat bagi bakal calon untuk dilampirkan dalam penyerahan dokumen persyaratan pada masa pendaftaran Desember 2022 nanti.
"SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," demikian Idham.
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak
- Tunggu Penetapan KPU, Yopi Karim-Rustam Effendi Sudah Siapkan Program 100 Hari Kerja