KPPU Teliti Pergub Sumsel Soal Penjualan Karet, Potensi Timbulkan Praktek Kartel

Penjualan karet di salah satu pasar di Kabupaten PALI. (eko/rmolsumsel.id)
Penjualan karet di salah satu pasar di Kabupaten PALI. (eko/rmolsumsel.id)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II tengah melakukan kajian atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Bahan Olah Karet (Bokar) di Sumsel.


Penelitian ini dimulai dari Anlisis Regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bokar standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan.

Dalam aturan itu, ada sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan praktek monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat serta pesekongkolan dalam penentuan harga atau kartel. Seperti pada Pasal 8 Poin 4, yang berbunyi ‘Harga Bokar SIR yang diperdagangkan mengacu pada harga indikasi yang diinformasikan oleh Dinas yang membidangi perdagangan pada Pemerintah Provinsi dan/atau GAPKINDO Sumsel dengan berpedoman pada harga internasional yang diinformasikan setiap hari kerja.’

“Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bokar yang diperdagangkan,” kata Kepala KPPU Kanwil II Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (30/6).

Menurutnya, selain memberikan informasi harga acuan Bokar, Asosiasi juga ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bokar.

“Hal ini berpotensi terjadinya kesepakatan penetapan komponen pembentuk harga yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui asosiasi terhadap penetapan harga Bokar di Sumsel,” terangnya.

Selain itu, KPPU menduga adanya potongan harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha dalam formulasi pembentuk harga Bokar. Potongan tersebut merupakan biaya yang seharusnya menjadi beban pelaku usaha, akan tetapi dimasukan dalam komponen pembentukan harga Bokar.

KPPU sendiri sudah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam Tataniaga Bokar di Sumsel. Selanjutnya KPPU akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap Tataniaga di Sumsel untuk melengkapi unsur-unsur yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami akan teliti lebih lanjut mengenai hal ini,” terangnya.

Sementara itu, Bidang Penegakkan Hukum KPPU Kanwil II Sumbagsel, Deni mengatakan, dalam Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 disebutkan jika pelaku usaha di bidang tertentu dilarang untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama .

“Makanya akan kita lihat ini. Dasar pembuatan aturan ini apa. Lalu yang inisiasi siapa. Ini akan ditelusuri sehingga bisa ditemukan bukti-bukti pelanggarannya,” ungkapnya.

Dia menuturkan, biasanya untuk pelanggaran dalam regulasi, pihaknya akan melakukan advokasi. “Pasal-pasal yang diduga bertentangan dengan UU nanti bisa diganti. Nah, biasanya akan kami bantu advokasi,” tandasnya.