Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender dalam proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2) pada ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur.
- Indeks Persaingan Usaha Rendah, KPPU Bakal Awasi Sektor Tambang, Panggil Perwakilan BUMN Pertambangan
- KPPU Temukan 1.805 Sambungan Gas Tidak Terutilisasi di Ogan Ilir, Indikasi Persaingan Tidak Sehat
- KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran 4 Eksportir Lada Hitam di Lampung
Baca Juga
Proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dilaksanakan secara multiyears hingga tahun 2026.
Dalam penyelidikan awal, KPPU telah menemukan satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU menilai telah cukup bukti awal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan persekongkolan tender ini," ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Rabu (4/9).
Tender proyek Cisem 2 diumumkan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada 23 April 2024 dengan nilai pagu mendekati Rp3 triliun, yaitu Rp2,98 triliun.
Proyek ini mencakup pembuatan rancangan rinci, pengadaan material, konstruksi jaringan pipa sepanjang +245 km, serta pembangunan instalasi metering dan uji commissioning. Pipa baja karbon berdiameter 20 inchi ini akan mengalirkan gas alam sebesar 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Proyek tersebut dimenangkan oleh Konsorsium PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung, sebagaimana diumumkan pada 14 Juli 2024. Namun, setelah pengumuman pemenang tender, KPPU menerima laporan dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
"KPPU sejak awal tahun sudah fokus pada sektor-sektor strategis dengan tingkat persaingan usaha yang rendah, termasuk sektor energi dan migas," tambah Fanshurullah.
Kini, KPPU tengah mendalami bukti-bukti dugaan pelanggaran guna melengkapi penyelidikan. Berdasarkan aturan, KPPU membutuhkan minimal dua jenis alat bukti untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke tahap persidangan.
- Indeks Persaingan Usaha Rendah, KPPU Bakal Awasi Sektor Tambang, Panggil Perwakilan BUMN Pertambangan
- KPPU Temukan 1.805 Sambungan Gas Tidak Terutilisasi di Ogan Ilir, Indikasi Persaingan Tidak Sehat
- KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran 4 Eksportir Lada Hitam di Lampung